Definisi
Peraturan dan Regulasi
Menurut
kamus besar Bahasa Indonesia peraturan adalah ketentuan yang mengikat warga
kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan kendalikan tingkah
laku yang sesuai dan diterima. Setiap warga masyarakat harus menaati aturan
yang berlaku, atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai
atau membandingkan sesuatu.
Sedangkan
regulasi adalah mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan
atau pembatasan. Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya:
pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri
oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial
(misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan
regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan
hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan
hukum undang-undang atau kasus.
Selain
di dunia nyata, ternyata di dunia maya pun terdapat peraturan yang disebut
dengan Cyberlaw, yang berasal dari dua kata yaitu cyber (dunia maya) dan law
(hukum).
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Peraturan ini diberlakuan karena dunia maya tidak hanya berupa Informasi yang berguna tapi juga terdapat tindak kejahatan.
Hukum
yang ada pada dunia maya berbeda sebutannya, di antaranya adalah CYBERLAW,
COMPUTER CRIME LAW & COUNCILE OF EUROPE CONVENTION ON CYBERCRIME. Walaupun
maksud dari ketiga hukum di atas sama, tapi terdapat perbedaan yang sangat
besar.Perbedaannya terdapat pada wilayah hukum itu berjalan.Seperti contoh
sebagai berikut :
1.
CyberLaw
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
Cyber Law adalah sebuah istilah yang digunakan untuk merujuk pada hukum yang tumbuh dalam medium cyberspace. Cyber law merupakan sebuah istilah yang berhubungan dengan masalah hukum terkait penggunaan aspek komunikatif, transaksional, dan distributif, dari teknologi serta perangkat informasi yang terhubung ke dalam sebuah jaringan. Didalam karyanya yang berjudul Code and Other Laws of Cyberspace, Lawrence Lessig mendeskripsikan empat mode utama regulasi internet, yaitu:
·
Law
(Hukum) East Coast Code (Kode Pantai Timur) standar, dimana kegiatan di
internet sudah merupakan subjek dari hukum konvensional. Hal-hal seperti
perjudian secara online dengan cara yang sama seperti halnya secara offline.
·
Architecture
(Arsitektur)West Coast Code (Kode Pantai Barat), dimana mekanisme ini
memperhatikan parameter dari bisa atau tidaknya informasi dikirimkan lewat
internet. Semua hal mulai dari aplikasi penyaring internet (seperti aplikasi
pencari kata kunci) ke program enkripsi, sampai ke arsitektur dasar dari
protokol TCP/IP, termasuk dalam kategori Norms (Norma)Norma merupakan
suatu aturan, di dalamlregulasi ini. setiap kegiatan akan diatur secara
tak terlihat lewat aturan yang terdapat di dalam komunitas, dalam hal ini oleh
pengguna internet.
·
Market
(Pasar)Sejalan dengan regulasi oleh norma di atas, pasar juga mengatur beberapa
pola tertentu atas kegiatan di internet. Internet menciptakan pasar informasi
virtual yang mempengaruhi semua hal mulai dari penilaian perbandingan layanan
ke penilaian saham.
2.
Computer
Crime Act (Malaysia)
Pada
tahun 1997 malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa
perundang-undangan yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU
Kejahatan Komputer, UU Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga
perlindungan hak cipta dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The
Computer Crime Act mencakup, sbb:
·
Mengakses
material komputer tanpa ijin
·
Menggunakan
komputer untuk fungsi yang lain
·
Memasuki
program rahasia orang lain melalui komputernya
·
Mengubah
/ menghapus program atau data orang lain
·
Menyalahgunakan
program / data orang lain demi kepentingan pribadi
3.
Council
of Europe Convention on Cyber Crime
Council
of Europe Convention on Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang
berlaku mulai pada bulan Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian
internasional untuk mengatasi kejahatan komputer dan kejahatan internet yang
dapat menyelaraskan hukum nasional, meningkatkan teknik investigasi dan
meningkatkan kerjasama internasional. berisi Undang-Undang Pemanfaatan
Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime ini juga terbuka untuk
penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa dan menyediakan kerangka kerja
bagi kerjasama internasional dalam bidang ini. Konvensi ini merupakan
perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet
dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak
cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan
pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan
prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah. Tujuan utama
adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan
untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi
legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan
peningkatan kerjasama internasional. Selain itu konvensi ini bertujuan terutama
untuk:
·
Harmonisasi
unsur-unsur hukum domestik pidana substantif dari pelanggaran dan ketentuan
yang terhubung di bidang kejahatan cyber.
·
Menyediakan
form untuk kekuatan hukum domestik acara pidana yang diperlukan untuk
investigasi dan penuntutan tindak pidana tersebut, serta pelanggaran lainnya
yang dilakukan dengan menggunakan sistem komputer atau bukti dalam kaitannya
dengan bentuk elektronik
·
Mendirikan
cepat dan efektif rezim kerjasama internasional.
Jadi, Perbedaan dari ketiga diatas yaitu :
Jadi, Perbedaan dari ketiga diatas yaitu :
Cyberlaw
merupakan seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu negara tertentu, dan
peraturan yang dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat negara tersebut.
Jadi,setiap negara mempunyai cyberlaw tersendiri. Sedangkan Computer Crime Law
(CCA) Merupakan Undang-undang penyalahan penggunaan Information Technology di
Malaysia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
dan Council of Europe Convention on Cybercrime Merupakan Organisasi yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia Internasional.
Organisasi ini dapat memantau semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia. jadi perbedaan dari ketiga peraturan tersebut adalah sampai di mana jarak aturan itu berlaku. Cyberlaw berlaku hanya berlaku di Negara masing-masing yang memiliki Cyberlaw, Computer Crime Law (CCA) hanya berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang berada di Negara Malaysia dan Council of Europe Convention on Cybercrime berlaku kepada pelaku kejahatan cybercrime yang ada di seluruh dunia.
Sumber:
http://saiiaochie.blogspot.com/2012/05/perbandingan-cyberlaw-computer-crime.html
0 komentar:
Posting Komentar